UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG BAB 4 Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk : a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain. KRITIK Tidak ada poin untuk penyandang disabilitas Saran Seharusnya ada poin yang menegaskan bawah perumahan dan pemukiman juga mengatur tentang penyandang disabilitas dan bertujuan mempermudah kaum disabilitas