REVIEW PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NO. 14 TAHUN 2017
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ayat 9
"Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan
hak."
Kritik
Penggunaan kalimat
“dalam jangka waktu lama” tidak sepantasnya diberikan karena, tidak semua
penyandang disabilitas terpaut dengan waktu yang lama, karena ada yang hanya
sementara.
Saran
tidak dibutuhkannya
kalimat “dalam jangka waktu lama” pada ayat tersebut.
Pasal 1 Ayat 11
"Desain universal
adalah rancangan bangunan gedung dan fasilitasnya yang dapat digunakan oleh
semua orang secara bersama-sama tanpa diperlukan adaptasi/perlakuab
khusus."
Kritik
Desain Universal yang
diadakan tanpa adanya adaptasi dan perlakuan khusus
Saran
Menurut
saya, dengan adanya desain universal ini terlebih dahulu diadakannya
adaptasi dengan penggguna, serta adanya prlakuan khusus.
BAB III
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 11 Ayat 3
"Pintu harus
dapat dibuka/ditutup dengan mudah oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan
Pengunjung Bangunan Gedung."
Kritik
Penjelasan yang kurang
tepat untuk pengguna disabilitas
Saran
Menurut saya, untuk penambahan kalimat bagi pengguna
disabilitas"
Pasal 11 ayat 5
Pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan
Pengunjung
Bangunan Gedung.
Kritik
Pada kata ini terlihat adanya
penggunaan kata yang tidak effektif “oleh setiap Pengguna Bangunan
Gedung
dan
Pengunjung
Bangunan Gedung. “
Saran
Seharusnya “… oleh setiap Pengguna
dan Pengunjung bangunan gedung “
Pasal 14 Ayat 2 (poin 9)
"nilai tambah
secara ekonomi, social, dan lingkungan."
Saran
Pemberian kalimat
“nilai tambah secara ekonomi” tidak diperjelas bisa dimanfaatkan dengan cara
adanya pedagang kaki lima, pada sekitar bangunan/pedestrian.
Kritik
kalimat tersebut harus
diperjelas dengan adanya poin-poin, agar tidak dipergunakan secara salah paham
(pedagang kaki lima).
Pasal 12 Ayat 1
“Penghunian rumah oleh
bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.”
Kritik
Menurut saya penggunakan
kata”oleh bukan” kurang tepat, seharusnya diubah menjadi “Penghunian rumah
hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.””
Pasal 30 Ayat 2
"Sistem
peringatan bahaya yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri
atas:
a. sistem audio;
dan/atau
b. sistem
visual."
Kritik
Poin yang kurang pada
ayat 2 dan perlu untuk ditambahkan
Saran
Menurut saya, poin
yang perlu ditambahkan : 1.) titik kumpul 2.) rencana evakuasi 3.) tangga
darurat
Komentar
Posting Komentar