REVIEW PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 
REPUBLIK INDONESIA

NO. 14 TAHUN 2017
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Ayat 9
"Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak."
Kritik
Penggunaan kalimat “dalam jangka waktu lama” tidak sepantasnya diberikan karena, tidak semua penyandang disabilitas terpaut dengan waktu yang lama, karena ada yang hanya sementara.
Saran
tidak dibutuhkannya kalimat “dalam jangka waktu lama” pada ayat tersebut.


Pasal 1 Ayat 11
"Desain universal adalah rancangan bangunan gedung dan fasilitasnya yang dapat digunakan oleh semua orang secara bersama-sama tanpa diperlukan adaptasi/perlakuab khusus."

Kritik
Desain Universal yang diadakan tanpa adanya adaptasi dan perlakuan khusus
Saran
Menurut saya, dengan adanya desain universal ini terlebih dahulu diadakannya adaptasi dengan penggguna, serta adanya prlakuan khusus.



BAB III
PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG

Pasal 11 Ayat 3
"Pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung."

Kritik
Penjelasan yang kurang tepat untuk pengguna disabilitas
Saran
Menurut saya,  untuk penambahan kalimat bagi pengguna disabilitas"
Pasal 11 ayat 5
Pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah oleh setiap      Pengguna  Bangunan  Gedung  dan  Pengunjung Bangunan Gedung.
Kritik
Pada kata ini terlihat adanya penggunaan kata yang tidak effektif “oleh setiap Pengguna  Bangunan  Gedung  dan  Pengunjung Bangunan Gedung. “
Saran
Seharusnya “… oleh setiap Pengguna dan Pengunjung bangunan gedung “

Pasal 14 Ayat 2 (poin 9)
"nilai tambah secara ekonomi, social, dan lingkungan."


Saran
Pemberian kalimat “nilai tambah secara ekonomi” tidak diperjelas bisa dimanfaatkan dengan cara adanya pedagang kaki lima, pada sekitar bangunan/pedestrian.

Kritik
kalimat tersebut harus diperjelas dengan adanya poin-poin, agar tidak dipergunakan secara salah paham (pedagang kaki lima).

Pasal 12 Ayat 1
“Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.”
Kritik
Menurut saya penggunakan kata”oleh bukan” kurang tepat, seharusnya diubah menjadi “Penghunian rumah hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.””



Pasal 30 Ayat 2
"Sistem peringatan bahaya yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
paling sedikit terdiri atas: 
a. sistem audio; dan/atau 
b. sistem visual."

Kritik
Poin yang kurang pada ayat 2 dan perlu untuk ditambahkan
Saran
Menurut saya, poin yang perlu ditambahkan : 1.) titik kumpul 2.) rencana evakuasi 3.) tangga darurat


Komentar

Postingan Populer