UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
BAB 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur;
c. memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
d. menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
KRITIK
Tidak ada poin untuk penyandang disabilitas
Saran
Seharusnya ada poin yang menegaskan bawah perumahan dan
pemukiman juga mengatur tentang penyandang disabilitas dan bertujuan
mempermudah kaum disabilitas
Komentar
Posting Komentar