PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL

Pengertian nilai dan norma
1.     Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan
2.     dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang.
3.     Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Macam – macam nilai dan norma
  1. Nilai material artinya segala sesuatu  yang berguna bagi manusia.
  2. Nilai vital artinya segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan aktivitas atau kegiatan.
  3. Nilai kerohanian artinya  segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Macam – macam norma
1. Norma Agama Peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak ditawar-tawar atau diubah karena dari Tuhan. Melakukan sholat, tidak berbohong, tidak mencuri, dan menyembah kepada-Nya.
2. Norma Kesusilaan Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak sehingga dapata melihat mana yang baik, dan mana yang buruk. Telanjang didepan orang ramai, atau di tempat beribadah meski suami isteri.
3. Norma Kesopanan Peraturan sosial yang berpengaruh pada hal-hal yang berkenan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar. Tidak meludah di sembarang tempat, dan memberi atau meminta dengan tangan kanan.
4. Norma Kebiasaan Peraturan sosial yang berisi petunjuk atau perusahaan yang dibuat secara sadar. Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat dan bersalaman.
5. Norma Hukum Peraturan sosial yang diatur atau dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. Wajib membayar pajak, dan dilarang mengambil miliki orang lain.

Pengertian Konstitusi dan Nilai Konstitusi


Menurut KC Wheare, Pengertian Konstitusi adalah keseluruhan dari sistem ketatanegaraan dari suatu negara, yang berupa kumpulan peraturan dalam membentuk, mengatur maupun memerintah di dalam pemerintahan di suatu negara.

Pengertian Konstitusi menurut Ferdinand Lassalle, Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Menurut Struycken, Pengertian Konstitusi adalah garis-garis besar dan asas mengenai organisasi dari negara yang dimuat di dalam UU.

Pengertian konstitusi yang diungkapkan oleh Herman Heller terbagi atas tiga definisi, yaitu :
1. Pengertian konstitusi yang pertama mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan kata lain kontitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
2. Pengertian konstitusi yang kedua merupakan unsur-unsur yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat yang keudian dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum, kontitusi ini disebut dengan Rechtverfassung.
3. Pengertian Konstitusi yang ketiga yaitu ketentuan-ketentuan yan ditulis di dalam UU dan berlaku di suatu negara.

Carl Schmitt membagi 4 (empat) pengertian konstitusi sebagai berikut.
1. Pengertian Konstitusi dalam arti absolut yaitu dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata di mana mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada di dalam negara.
2. Pengertian Konstitusi dalam arti relatif dimaksud sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat. Golongan tersebut terutama yaitu gologan borjuis liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak penguasa agar hak-haknya tidak dilanggar. Jaminan itu diletakkan dalam UUD yang ditulis sehingga orang tidak mudah melupakannya dan juga memerlukannya.
3. Pengertian Konstitusi dalam arti positif adalah keputusan politik yang tertinggi berhubungan pembuatan UUD, yang menentukan nasib rakyat seluruh negara, karena UUD itu telah megubah struktur pemerintahan yang lama dari stelsel monarki di mana kekuasaan raja masih kuat menjadi suatu pemerintahan dengan sistem parlementer.
4. Pengertian Konstitusi dalam arti ideal merupakan cita-cita rakyat yang ingin dilindungi hak asasi manusianya, karena tindakan dari penguasa yang sewenang-wenang terhadap rakyat.

Jenis-jenis Konstitusi
K.C. Wheare (1975) membagi konstitusi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut:
  • Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel, New Zaeland.
  • Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi rigid mempunyai kedudukan dan derajat yang jauh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
  • Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi derajat tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti derajat tinggi, sehingga persyaratan mengubah konstitusi ini tidak sesulit mengubah konstitusi derajat tinggi, melainkan sama dengan pengubahan undang-undang.
  • Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian tersebut diatur dalam konstitusinya atau undang-undang dasar. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga dalam desentralisasi.
  • Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer.
Tujuan dan Fungsi Konstitusi
C.F Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu (Utomo, 2007:12):
  • Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  • Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
  • Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008:179) bahwa konstitusi berfungsi menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yaitu:
Konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara.
  • Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara.
  • Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
  • Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
  • Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya.
  • Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa.
  • Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat.
Keberadaan konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan negara. Konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama warga negara. Adapun Fungsi konstitusi, baik tertulis maupun tidak tertulis adalah sebagai berikut (Asshiddiqie, 2006:122):
  • Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  • Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.
  • Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi.
  • Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform), baik dalam arti sempit atau pun luas.

Nilai Konstitusi
Menurut Karl Loewenstein terdapat 3 jenis nilai konstitusi, yaitu :
1. Nilai Normatif Konstitusi
Apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.  Konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Contoh : dapat diberikan konstitusi Amerika Serikat di mana ketiga kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah.
Ini berarti bahwa eksekutif tidak boleh melaksanakan kekuasaan membuat UU, apabila tidak ada suatu delegasi perundang-undangan yang sah, sebab kekuasaan untuk membuat UU merupakan suatu tugas yang semata-mata diletakkan di tangan badan pembuat UU. Oleh karena itu konstitusi itu bernilai normatif.

2. Nilai Nominal
Dalam hal ini konstitusi itu menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataan tidak sempurna. Ketidaksempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang dipraktekkan. Sebab seperti diketahui suatu konstitusi itu dapat berubah-ubah, baik karena perubahan formal seperti yang dicantumkan dalam konstitusi itu sendiri, maupun karena kebiasaan ketatanegaraan umpamanya.
Yang dimaksud di sini bahwa suatu konstitusi secara hukum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku.
Contoh : Konstitusi Amerika Serikat dalam amandemen XIV mengenai kewarganegaraan dan perwakilan, tidak berlaku secara sempurna untuk seluruh Amerika Serikat, karena di negara bagian Mississipi dan Alabama hal tersebut tidak berlaku. Begitu juga dengan konstitusi Uni Soviet dalam Pasal 125 dijamin adanya kemerdekaan berbicara, pers, tetapi dalam praktek pelaksanaan pasal tersebut banyak tergantung kepada kemauan penguasa. Konstitusi yang demikian bernilai nominal.

3. Nilai Semantik
Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Mobilitas kekuasaan yang dinamis untuk mengatur, yang menjadi maksud yang esensial dari suatu konstitusi diberikan demi kepentingan pemegang kekuasaan yang sebenarnya.
Jadi dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja, sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak berkuasa. Konstitusi yang demikian nilainya hanya semantik saja.
Contoh : UUD 1945 yang berlaku di masa orde lama. UUD 1945 pada waktu itu berlaku secara hukum, namun di dalam praktek berlakunya itu hanya untuk kepentingan penguasa. Umpamanya dalam menjalankan keuasaan kehakiman, agar penguasa dapat ikut campur tangan dalam bidang peradilan yang sebenarnya harus bebas dan tidak memihak sesuai dengan pasal 24 dan 25 UUD 1945, maka dibentuklah UU No.19 Tahun 1965.



PERTANYAAN :

1.      Mengapa diperlukan konstitusi dalam suatu negara?
Karena konstitusi adalah pedoman pada setiap negara dimana didalamnya memuat suatu peraturan baik peraturan tertulis maupum tidak tertulis. Konstitusi sebuah negara diperlukan karena konstitusi adalah sebuah dasar dalam penyelenggaraan kegiatan sebuah negara. Analoginya adalah apabila negara tidak memiliki konstitusi maka seperti sebuah rumah tanpa pondasi. Dan konstitusi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu :
1. Konstitusi berperan sebagai Dasar Pembentukan Negara
Secara istilah, konstitusi diartikan sebagai pembentukan. Asal muasal penggunaan kata “pembentukan” sebagai makna dari istilah konstitusi berawal dari terjemahan kata constituer (Perancis) yang memiliki arti membentuk dalam artian membentuk suatu negara. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konstitusi mengandung arti berawalnya segala aturan atau kaidah dasar mengenai hal-hal untuk membentuk suatu Negara. Dalam ketatanegaraan, konstitusi diartikan sebagai aturan dasar pembentukan suatu negara atau menyatakan sebuah negara.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis tertinggi dapat disebut sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia dan Dasar Pembentukan Negara. Hal ini secara jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat pernyataan kemerdekaan serta tujuan nasional yang berlandaskan Pancasila. UUD 1945 juga mengatur kerangka ketatanegaraan serta tugas dan wewenang lembaga Negara.
2. Konstitusi berperan sebagai Perekat Bangsa
Konstitusi merupakan bentuk konsensus yang mencerminkan keanekaragaman yang dibalut dalam suatu ikatan kebangsaan dan kenegaraan. Heterogenitas dalam Negara demokrasi diakui dan dilindungi keberadaannya. Heterogenitas ini menuntut adanya sikap saling menghargai dan menghormati di antara warga masyarakat. Sikap ini dibutuhkan guna meraih cita-cita dan tujuan Negara yang telah disepakati. Sikap saling menghargai dan menghormati inilah yang memicu tumbuh kembangnya sikap toleransi dalam masyarakat.
3. Konstitusi berperan sebagai Hukum Dasar
Konstitusi dalam Negara demokrasi hanya memuat hal-hal atau aturan-aturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat prinsip atau mendasar. Konstitusi merupakan hukum dasar yang disusun untuk mengatur kedudukan dan fungsi lembaga pemerintahan dan hubungan kerjasama antara Negara dengan rakya
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis bagi Negara Indonesia. Di dalamnya mengatur hal-hal mendasar mengenai tata cara penyelenggaraan Negara, mekanisme pemberian kekuasaan serta tata cara penggunaan kekuasaan itu oleh lembaga Negara.
4. Konstitusi berperan sebagai Hukum Paling Tinggi
Konstitusi disebut sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata hukum suatu Negara. Konstitusi merupakan acuan awal atau rujukan disusunnya peraturan perundangan yang berada di bawah konstitusi. Dengan demikian, tidak boleh ada satu pun peraturan perundangan yang bertentangan dengan konstitusi.
UUD 1945 adalah sumber hukum tertulis yang paling tinggi di Indonesia. Hal ini berarti, sesuai dengan pernyataan di atas, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi dan dasar bagi setiap pembentukan peraturan perundangan di bawahnya agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5. Konstitusi berperan sebagai Perangkat Kehidupan Yang Demokratis
Konstitusi dalam Negara demokrasi mengatur kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Melalui konstitusi yang demokratis, suatu kekuasaan dan pemerintahan yang demokratis dapat terwujud dengan menerapkan nilai-nilai demokratis yang tersirat dalam konstitusi oleh setiap anak bangsa secara konsisten.
6. Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi
Melihat kembali perjalanan sejarah, cara-cara demokrasi yang diterapkan Negara-negara pada masa lalu tidak serta merta melahirkan pemerintahan yang kekuasaannya terbatas. Bahkan dalam beberapa kasus, kekuasaan yang otoriter justru tumbuh dan berkembang melalui cara-cara demokrasi

2.     Dinamika dan Tantangan UUD 1945 dalam menghadapi globalisasi.
Secara sederhana, identitas nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan (nasionalisme) Indonesia, negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara Pancasila, bahasa nasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan negara 'Bhinneka Tunggal Ika', bendera negara sang saka merah putih, konstitusi negara UUD 1945, integrasi Wawasan Nusantara, serta tradisi dan kebudayaan daerah yang telah diterima secara luas sebagai  bagian integral budaya nasional setelah melalui proses tertentu yang bisa disebut sebagai 'mengindonesia', yang berarti proses untuk mewujudkan mimpi, imajinasi, dan cita-cita ideal  bangsa Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berharkat, dan bermartabat, baik ke dalam maupun ke luar dalam kancah internasional. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap  bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.  Namun apabila kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki  bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar. Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu capat di serap oleh lapisan masyarakat. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun kenyataannya, hal itu sering kali di abaikan. Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing. Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam  bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara khususnya pada era reformasi bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Oleh karena itu perlu adanya pendukungdalam meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam  bermasyarakat. Memahami dan mengerti nilai-nilai pancasila sejak dini dalam kehidupan sekolah sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan nilai-nilai  pancasila. Kita perlu memahami secara penuh bahwa pancasila sebagai pedoman hidup bangsa sehingga kita dapat merasa berkewajiban dalam melaksanakannya. Tantangan terkait memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian. Bangsa indonesia perlu mengupayakan strategi untuk mengalihkan kecintaan terhadap bangsa asing agar dapat berubah menjadi bangsa sendiri. Hal tersebut perlu adanya upaya dari generasi  baru untuk mendorong bangsa indonesia untuk membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh  bangsa lain. Mendorong masyarakat kita untuk bangga menggunakan produk bangsa sendiri

3.     Kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam UUD.

Berikut hak-hak warga negara beserta kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hak Warga Negara

-Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
-Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
-Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
-Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
-Pasal 28C
Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
-Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
-Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
-Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
-Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
-Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
-Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
-Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
-Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
-Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
-Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
-Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
-Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
-Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
-Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
-Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
-Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat
-Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
-Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
-Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban Warga Negara

-Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
-Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
-Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
-Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
-Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
-Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

Komentar

Postingan Populer